KOPERASI PEDAGANG
PASAR (KOPPAS)
KECAPI JAYA
KECAPI JAYA
Nama Anggota:
1. Kamilia Nurafni Putri (23215650)
2. Nurul Huda (25215234)
3. Dea Alvionita (21215615)
2EB22
Sejarah Koperasi
Pedagang Pasar Kecapi Jaya
Koperasi
Pedagang Pasar Kecapi Jaya didirikan pada tanggal 17 Februari 2000 yang beralamat di Jl. Raya Pasar Kecapi No. 5A RT/RW 01/04, kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kotamadya Bekasi, Jawa Barat. Koperasi Pedagang Pasar Kecapi Jaya didirikan sesuai dengan badan hukum No: 10/BH/KDK.10.8/II/2000 yang dibuat oleh Kepala Kantor
Departemen Koperasi, PK dan Menengah Kabupaten/Kotamadya Bekasi. Akta tersebut
telah mengalami perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 29 Juli 2002 dengan Akta
Perubahan No: 02/PAD/Prakop/VII/2002. Kemudian mengalami perubahan anggaran
dasar dengan akta perubahan No: 01 tanggal 01 April 2015 oleh H. Ade
Ardiansyah, SH, Mkn. Koperasi Pasar Kecapi Jaya memiliki Visi: “MEMPERLUAS USAHA DAN PENINGKATAN SUMBER
DAYA MANUSIA” dengan Motto: ”KOPPAS
KECAPI JAYA adalah MITRA TERPERCAYA USAHA ANDA”
Tujuan dan Usaha
Untuk mencapai
maksud dan tujuannya, koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan usaha simpan pinjam
2.
Menyelenggarakan usaha perdagangan umum
3.
Menyelenggarakan usaha di bidang jasa
4.
Menggiatkan anggota untuk menyimpan atau menabung pada koperasi
secara teratur
5.
Kemitraan dengan koperasi atau badan usaha lain yang saling
menguntungkan
Simpanan dan
Tabungan
a. Simpanan Pokok
Berdasarkan hasil
rapat pada tanggal 21 Mei 2008, simpanan pokok anggota sebesar Rp. 1.500.000
b. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib
adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota setiap bulannya sebesar Rp.
25.000 dengan ketentuan pembayaran dibawah tanggal 10 setiap bulannya.
c. Simpanan Sukarela
Simpanan Sukarela
adalah simpanan yang tidak mengikat dan besarnya tidak di tentukan
d. Simpanan Wajib Pinjaman (Simwapin)
Simpanan yang
wajib diisi oleh setiap anggota dan non anggota yang telah mempunyai pinjaman.
Ditentukan oleh besarnya pinjaman yang diterima.
e. Tabungan
Simpanan yang
tidak ditentukan jumlahnya, dibayarkan sesuai dengan kemampuan masing-masing
anggota dan calon anggota serta nasabah. Tabungan koperasi terdiri dari 3 jenis
yang bisa digunakan oleh anggota, calon anggota, dan nasabah umum Koppas Kecapi
yaitu:
1.
Tabungan Delima
Saldo awal pembukaan rekening tabungan delima minimal Rp. 55.000.
Tingkat bunga tabungan 2.5% pertahun. Tidak dikenakan biaya administrasi
apapun.
2.
Tabungan Berjangka
Tabungan yang tidak dapat ditarik jika waktu penyimpanannya belum
sampai pada waktunya. Jangka Waktu tabungan berjangka 1 tahun. Tingkat bunga
disesuaikan dengan jumlah uang yang akan disimpan.
·
Jika uang yang disimpan Rp. 1.000.000 s/d Rp. 5.000.000 tingkat bunga
8% pertahun
·
Jika uang yang disimpan Rp. 10.000.000 atau lebih, tingkat bunga
dapat dinegosiasikan dengan pengelola koperasi
3.
Tabungan Lebaran
Tabungan Lebaran adalah tabungan yang hanya boleh diambil pada saat
menjelang hari lebaran. Junlah setoran minimal Rp.5000. Sebagai imbalan jasa
atas tabungan ini, Koperasi akan memberikan bingkisan kepada nasabah saat
pencairan.
SIMPANAN DAN TABUNGAN
SIMPANAN DAN TABUNGAN
No
|
URAIAN
|
REALISASI 2015
|
1
|
SIMPANAN
1. Pokok
2. Wajib
3. Wajib Khusus
|
217.650.000
107.420.000
63.456.755
|
2
|
TABUNGAN
1. Delima
2. Sukarela
3. Berjangka
4. Simwapin
5. Lebaran
|
2.828.199.437
175. 537.534
948.859.000
34.665.000
457.002.500
|
PERKEMBANGAN PINJAMAN
NO
|
URAIAN
|
TAHUN 2015
|
1
|
Pemberian
Pinjaman
|
4.191.000.000
|
2
|
Ansuran
Pinjaman
|
3.848.952.957
|
3
|
Jumlah
Pinjaman
|
245 Orang
|
4
|
Saldo
Pinjaman
|
3.971.065.463
|
ASPEK PERMODALAN
NO
|
URAIAN
|
TAHUN 2015
|
1
|
AKTIVA
1. Aktiva
Lancar
2.
Aktiva Tetap
3.
Aktiva Lain-lain
JUMLAH AKTIVA
|
5.554.110.029
267.537.750
867.000.309
6.678.645.088
|
2
|
PASIVA
1.
Kewajiban Lancar
2.
Kewajiban Tak Lancar
3.
Kewajiban Bersih
JUMLAH PASIVA
|
3.492.405.071
2.490.518.664
689.721.353
6.678.645.088
|
ANGGOTA
Sampai dengan
tanggal 31 Desember 2015 Koperasi Pedagang Pasar Kecapi Jaya beranggotakan
sebanyak 153 orang dengan penjelasan anggota sebagai berikut:
No. Urut
|
Uraian
|
Tahun 2015
|
1
|
Anggota
|
152 Orang
|
2
|
Calon Anggota
|
562 Orang
|
3
|
Penabung
|
3.000 Orang
|
TARGET TAHUN 2016
No. Urut
|
Uraian
|
Tahun 2016
|
1
|
Anggota
|
200 Orang
|
2
|
Calon Anggota
|
600 Orang
|
3
|
Penabung
|
3.500 Orang
|
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Berdasarkan Akta
Koperasi, pembagian sisa hasil usaha yang diperoleh adalah sebagai berikut:
·
40% : Cadangan
·
30% : Anggota sebanding
dengan jasa usahanya terhadap koperasi
·
5% : Dana pendidikan
·
10% : Dana pengurus dan
pengawas
·
10% : Dana karyawan
·
2.5% : Dana sosial
·
2.5% : Dana pembangunan
daerah kerja
Pembagian
tersebut dapat diubah sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
LAPORAN PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
PER 31 DESEMBER 2015
URAIAN
|
TAHUN 2015
|
PENDAPATAN USAHA
a.
Jasa Pinjaman
b.
Provisi Pinjaman
c.
Pendapatan Jasa Talangan
d.
Pendapatan Denda Pinjaman
e.
Pendapatan Administrasi Pinjaman
f.
Pendapatan Inkaso
g.
Pendapatan Jasa Perdagangan
|
919.842.000
25.272.000
27.298.000
8.473.000
26.223.000
54.525.000
72.725.388
|
TOTAL PENDAPATAN USAHA
|
|
BEBAN USAHA
a.
Beban Karyawan
b.
Beban Kantor
c.
Beban Administrasi
d.
Beban Organisasi
e.
Beban Bunga
f.
Beban Penyusutan
g.
Beban Promosi dan Pemasaran
|
377.218.000
49.971.000
31.899.000
16.700.000
270.022.927
40.000.000
99.000.000
|
TOTAL BEBAN USAHA
|
884.810.927
|
SISA HASIL USAHA
|
249.547.461
|
STRUKTUR ORGANISASI
Untuk mengetahui struktur organisasi yang lebih rinci, berikut ini adalah Struktur Organisasi Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Koperasi Jaya dalam bentuk bagan :