Sabtu, 02 Desember 2017

LETTER STYLE

LETTER STYLE

Full Block Style
Full block style business letters have a formal appearance, however they can be used in informal business situations as well as formal ones. If you are looking for a single format that will work well in every situation, this is a good one to use.
Notice that the following business letter format is laid out so that it is easy to read. It is also a template that is very easy to type, as there are no indents to worry about.

Semi Block Style
The semi-block format business letter is a little less formal than the block format letter and slightly more formal than the modified block format letter. It works well in almost all situations and is a good choice if you find yourself on the fence about which format to use.
Semi-block business letters differ from most others in that the first line of each paragraph is indented. Look at the modified semi-block business letter template if you’d like to try another format with indentations. It is the least formal of all the formats shown on this page.

Indented Style
Indented Style as a grooved / toothed shape. As for the format paragrapnya with semi-block style. Unlike the style of writing the address with other letters, how to write the address on the Indented style is placed on the right.

  

WHAT THE DIFFERENCES ?

Full Block Style is the form of the letter that the writing is all started from the left edge. that is to say, from the date, the closing word to the attachment written at the bottom of the writing starting from the left.

Semi Block Style, the difference lies in writing the contents of the letter and each new paragraph menjoraok (go inside). in practice, the letter with this form is widely used by the company.


Indented Style, writing the address on the letter is not flat or shaped like a ladder, and every new paragraph indented into.



DCC Digital Communication Corporation                                              
DCC Corporate Park                                                                                                  614- 455-3201
958 Greenway Drive                                                                                             contact@dcc.com
Columbus, OH 43208                                                                                        http://www.dcs.com                                                       
            


November 25, 2017

Mr. Dennis Purdy, Manager
MGM Grand Hotel and Casino
3799 Las Vegas Boulevard South
Las Vegas, NV 89109

Dear Mr. Purdy:

I would like to arrange with the MGM Grand Hotel meeting rooms and accommodations for a conference of about 400 DCC sales representatives from January 25 through January 29, 2018.

During our search for facilities, your hotel received high marks for its excellent resort and conference facilities. Our MGM event-planning staff is now in the process of planning our spring sales conference and I am collecting information for our planning committee.

We would like to know if your hotel has a banquet room that seats at least 450 people. Also, could we contract at least four smaller meeting rooms near the banquet room that would seat up to 100 people? Finally, I would like to confirm that we will have access to a business center with computer facilities near our conference area  

This information will help us confirm our conference location. A response by November 15 would allow me to brief the conference planning committee during our next meeting on May 19. If you have questions for us, you may reach me at the contact points, above.

Sincerely yours,



Carol A. Allen, Director
Event Planning Department



Jumat, 27 Oktober 2017

CV ( CURRICULUM VITAE )



Senin, 16 Oktober 2017

COVER LETTER

KAMILIA NURAFNI PUTRI
Jl Villa Nusa Indah, Bekasi
Tlp: 08123456789. Email: kamiliaputri1997@gmail.com


October 15, 2017

PT. Mega Future
Jalan Raya Sudirman
Jakarta


Dear Hiring Staff,

I am writing to express my interest in applying a job in your company as Accounting staff.

I am a fresh graduate from Gunadarma University, Faculty of Economic, majoring in Accountancy with total GPA 3.80 of 4.00.

I see myself as a disciplined person, a hard worker, and I have a good time management. I believe I can do my best and give positive contribution to your company. I interact productively with people from diverse backgrounds and I can work well, both individually and within a team. I also have an ability to communicate and work well with people on all levels. I can also communicate in English quite well (speaking and writing).

You will find me to be a positive, motivated, and hard-working person who is keen to learn and contribute. Given the opportunity, I would apply myself with enthusiasm to all tasks, ensuring that I get the job done accurately and efficiently.

I would appreciate the opportunity to meet you, to discuss my qualification and the possibility of joining your company. I am looking forward for a possible interview with you, to discuss more about my capabilities.

Thank you for your time and consideration.



Sincerely yours,


Kamilia Nurafni Putri


                                                                                                            

Senin, 08 Mei 2017

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum. Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis. Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

            Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
1.      Sumber Hukum Material
Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.

Sumber Hukum Formal
2.      Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa Negara.

3.      Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.

4.      Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.

KONDIFIKASI HUKUM
                Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum.

NORMA
            Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
            Norma hukum peraturan yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a)      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b)      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

SUBJEK HUKUM MANUSIA DAN BADAN USAHA
            Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.      Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

OBJEK HUKUM YANG BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK
            Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap

1. Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
2.Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
a 1.  Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
   2.  Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan       penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
   3.  Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
d 4.   Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
            Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
a         a,   Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b         b.  Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
a        a.   Gadai
b        b.  Hipotik
c        c.  Hak Tanggungan
d       d.  Fidusia

HUKUM PERDATA YANG BERHAK DI INDONESIA
            Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata Indonesia
            Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
            Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
            
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
            Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
            Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
a.       Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
b.      Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
c.       Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d.      Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
e.       Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.



By :
Free Blog Templates