ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
TUJUAN
DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan Hukum berasal
dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’.
Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan
harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat
itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum
itu sendiri. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang
tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi
wewenang serta memelihara kepastian hukum. Tujuan hukum secara normative adalah
peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis. Tujuan hukum
positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
1. Sumber
Hukum Material
Didalam
sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
Sumber Hukum Formal
2. Undang-undang
(statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan
daan dipelihara oleh penguasa Negara.
3. Kebiasaan
(costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama.
4. Keputusan
Hakim ( jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk
membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
KONDIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum.
NORMA
Pengertian
kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah
laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut
berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma
agar dapat hidup dengan tenang.
Norma
hukum peraturan yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua
kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang
menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib
dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal).
b) Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
SUBJEK
HUKUM MANUSIA DAN BADAN USAHA
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum
Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang
sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi
subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum
Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK
HUKUM YANG BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK
Hukum
menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur
hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda
bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan
pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak
dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1.
Bezit
2.
Levering
3.
Daluwarsa
4.
Pembebanan
Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1.
Tanah dan bukan tanah
2.
Berwujud dan tidak berwujud
3.
terdaftar dan tidak terdaftar
4.
Bergerak dan tetap
1. Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal
509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan
sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak
atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan
sebagainya.
2.Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah
dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda
bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak,
hipotik dan sebagainya.
Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan
4 hal :
a 1. Pemilikan
(bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal
1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari
barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
(levering), yakni trhadap benda bergerak dapat
dilakukan penyerahan secara nyata
(hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluarsa
(verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit
disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan
untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
d 4. Pembebanan
(bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai),
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.
HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi
kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
a a, Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b b. Benda
tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
a a. Gadai
b b. Hipotik
c c. Hak
Tanggungan
d d. Fidusia
HUKUM
PERDATA YANG BERHAK DI INDONESIA
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum
hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
a. Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
b. Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
Belanda (sesuai azas konkordasi).
c. Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d. Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
e. Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.